Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2014 dalam Lembaran Negara No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 5491, merupakan undang-undang mengenai Jabatan Notaris. Beberapa ketentuan yang diubah dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain:penguatan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris;penambahan kewajiban, larangan merangka…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 6 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 117, tambahan lembaran Negara nomor 4432, merupakan Undang-Undang yang menjamin Akta otentik sebagai bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, keg…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Nopember 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 700. Undang-undang ini mengenai peraturan supaya dalam hal seorang penjabat Notaris tidak ada jabatan Notaris itu dapat dijalankan sebaik-baiknya ini berhubung dengan hal-hal yang mendesak peraturan ini harus segera diadakan dengan tidak menunggu peng…