Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 2003 dalam Lembaran Negara nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340. Undang-undang ini mengatur tentang batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah dari Kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk, yang mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, keberadaan parlemen dan pemerintah daerah, formasi kepegawaian, bar…