Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 September 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4535 mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lemb…