Undang-undang ini disahkan dan diundangkan tanggal 7 Oktober 2008 dalam lembaran negara nomor 139, tambahan lembaran negara nomor 4899 merupakan undang-undang mengenai pedoman Ombudstman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mendasarkan beberapa asas yakni kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan. Dalam undang-unda…