Persepsi masyarakat awam mengenai omnibus law masih beraneka ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-potong. terlebih teknik pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain. praktik omnibus law dinilai menurunkan kualitas demokrasi partisipatif, demokrasi deliberatif, dan demokrasi substantif.
Dalam konteks Undang-Undang, Omnibus Law dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam berbagai undang-undang, ke dalam satu undang-undang pokok.