Buku “Omnibus Law: Solusi Reformasi Regulasi” membahas konsep, tujuan, dan implikasi penerapan metode omnibus law dalam sistem hukum Indonesia. Penulis menjelaskan bagaimana pendekatan omnibus law digunakan untuk menyederhanakan tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang selama ini menghambat efektivitas birokrasi dan pertumbuhan ekonomi. Buku ini mengulas dasar teori omnibus law, pen…
Persepsi masyarakat awam mengenai omnibus law masih beraneka ragam. Penjelasan dari para sarjana hukum juga cenderung sepotong-potong. terlebih teknik pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law tergolong baru dan belum banyak diterapkan di negara-negara lain. praktik omnibus law dinilai menurunkan kualitas demokrasi partisipatif, demokrasi deliberatif, dan demokrasi substantif.
Dalam konteks Undang-Undang, Omnibus Law dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam berbagai undang-undang, ke dalam satu undang-undang pokok.