Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1967 dalam lembaran negara nomor 2 tambahan lembaran negara nomor 2819, yang mengatur tentang perubahan pasal 2 dalam undang-undang nomor 9 tahun 1966 tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam international monetary fund dan international bank for reconstruction and development. Perubahan tersebut merupakan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 67, Tambahan Lembaran Negara nomor 1115. Undang-undang ini mengatur tentang keanggotaan RI pada badan keuangan internasional. Badan keuangan tersebut memiliki tujuan yaitu memajukan pembangunan ekonomi dengan jalan menganjurkan pertumbuhan perusahaan-perusahaan partikelir produktif dalam …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 November 1966 dalam Lembaran Negara nomor 36. Undang-undang ini mengatur tentang keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development, dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi internasional.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 November 1966 dalam Lembaran Negara nomor 35. Undang-undang ini mengatur tentang keanggotaan Republik Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank).
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Februari 1966 dalam Lembaran Negara nomor 10, Tambahan Lembaran Negara nomor 2798. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang penarikan diri Republik Indonesia dari Keanggotaan International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. Kerjasama Indonesi…