Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2001 dalam Lembaran Negara no. 114 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4134 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Undang-undang ini menempatkan titik berat otonomi khusus pada Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang pelaksanaanny…