Buku ini berisi tentang prosedur serta aturan mengenai pemilihan kepala desa di Jawa dan Madura. Hak memilih kepala desa ditetapkan pada tahun 1819 oleh Komisaris Jenderal (Commissaris-Generaal) pada maklumatnya yang dikeluarkan di tahun yang sama. Buku ini menjelaskan lebih lanjut tentang Syarat Pemerintah (Regeeringsreglement) pasal 71 yang mengatur prosedur pemilihan kepala desa.
Untuk merangsang dan mendorong pelaksanaan otonomi daerah menuju kemandirian, penerbit mencoba menghimpun dan menerbitkan berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemberian otonomi kepada daerah tingkat II, sebagai salah satu perangkat pendukung pelaksanaan otonomi daerah, buku ini yang berjudul "perangkat pendukung otonomi daerah" merupakan pelengkap dari penerbitan terdahulu yang …
dalam penjelasan pasal dalam undang undang ini. antara lain, dikemukan bahwa "oleh karena negara indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat saat juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Proinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. daerah yang bersifat otonom semuanya menurut aturan yang akan dit…
Kumpulan peraturan perundang-undangan tentang otonomi daerah