OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tun…
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan didasarkan pada Undang-Undang Monor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dengan terbentuknya OJK, maka pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental. OJK melaksanakan pengaturan dan pengawasan industr…
DPR dan Presiden RI pada tanggal 22 November 2011 mengesahkan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan sta…
Jurnal legislasi Indonesia vol. 9 No. 3 - Oktober 2012 berisi artikel-artikel ilmiah yang membahas tentang otoritas jasa keuangan; Antara lain: Pembentukan dan kewenangan otoritas jasa keuangan oleh Wisnu Indaryanto; Konsepsi dan transformasi otritas jasa keuangan oleh Zulkarnain Sitompul; Independensi otoritas jasa keuangan dalam perspeksif Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa…