Buku ini menjelaskan mengenai undang-undang no.13 yaitu tentang outsourcing dimana tenaga kerja dijadikan sebagai ajang kompetitif dan menjadikan suatu yang sangat fleksibel dan efisien dalam dunia kerja. Buku tersebut menjelaskan lebih dalam hukum outsourcing dalam pasal-pasal yang berlaku di Indonesia yang dijadikan sebagai kebijakan dalam outsourcing tersebut.
Para pembuat kebijakan hendaknya membuat suatu aturan jelas mengenai pelaksanaan outsourcing agar lebih kondusif bagi dunia usaha untuk memperluas kesempatan kerja. Perlu juga dilakukan upaya pencitraan positif agar outsourcing dipandang sebagai solusi dan alternatif untuk memperluas kesempatan kerja yang pada akhirnya akan mengurangi pengangguran, bukan sebagai sesuatu yang negatif.
Selama dua dekade terakhir, fenomena tenaga outsourcing dan kegiatannya telah muncul sebagai tren penting dalam berbagai organisasi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kerangka hukum yang menjadi dasar outsourcing adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun di dalamnya tidak ada definisi tentang outsorcing. Peraturan pelaksanaan outsourcing adalah Keputusan Menteri Tenaga Ke…