Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 104 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4754 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan pembentukan Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sert…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2007 dalam Lembaran Negara no. 103 dan Tambahan Lembaran Negara no. 4753 merupakan undang-undang mengenai Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara Di Provinsi Sumatera Utara. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan …