Pemungutan pajak bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan melalui peran serta masyarakat. Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assessment system bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya karena dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Oleh karena …
Resesi ekonomi global dan pandemi Covid-19 menghambat realisasi penerimaan pajak selama dua tahun terakhir. Penurunan produksi dan perdagangan, perubahan pola konsumsi, munculnya ekonomi informal baru, kepatuhan wajib pajak yang rendah, keringanan pajak yang tidak efektif dan peningkatan insentif pajak adalah beberapa faktor yang berkontribusi. Hingga akhir Juli 2020, penerimaan sama dengan tah…
Ide awal penulisan buku ini sebenarnya beranjak dari respon para pembaca “How To Be a Smarter Taxpayer? Bagaimana Menjadi Wajib Pajak yang Lebih Cerdas?” Setelah buku itu sukses di pasar, banyak pembaca yang mengharapkan agar hadir pula buku serupa untuk kalangan fiskus: bagaimana membuat administrator pajak lebih cerdas. Buku ini berusaha memberikan jawabannya meskipun kemudian didapati b…
Insentif perpajakan memiliki peran penting dalam mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi, sehingga desain dan implementasinya perlu dievaluasi secara cermat. Evaluasi insentif perpajakan merupakan bagian integral dari siklus kebijakan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kesesuaian dengan tujuan yang ditetapkan. Proses evaluasi ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, …
Buku ini diberi judul Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa hukum pajak itu merupakan hukum yang bersifat cross border law dan multidisipliner sehingga dalam menjelaskan kedudukan dan memahami maksud dari ketentuan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan perpajakan harus mengaitkannya dengan b…
Suatu negara demokrasi dibangun dengan adanya partisipasi aktif seluruh warga negara. Partisipasi aktif tersebut salah satunya diwujudkan dengan gotong royong untuk mengumpulkan dana dalam rangka membiayai kegiatan negara, termasuk penyediaan barang dan jasa publik melalui pemenuhan kewajiban dan hak-hak perpajakan. Namun, pemenuhan kewajiban kerap belum sepenuhnya dilaksanakan oleh wajib pa…
Buku ini memaparkan persandingan undang-undang ketentuan umum dan tatacara perpajakan antara susunan dalam satu naskah UU No.6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16/2000 dan susunan dalam satu naskah UU no.6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16/2009.
Penerbitan Buku Susunan Dalam Satu Naskah yaitu UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan, UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman b…
2 eks
cet.7