Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia, baik karena pemindahan hak dari orang pribadi/badan kepada orang pribadi/badan lainnya maupun karena pemberian baru oleh oleh pemerintah/negara kepada pribadi atau badan.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1985 dalam lembaran Negara nomor 68, tambahan lembaran Negara nomor 3312 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-undang ini berisi pembaharuan sistem perpajakan yang meliputi macam-macam pungutan atas tanah dan/atau bangunan, tariff pajak dan cara pembayarannya. Obyek pajak dalam undang-undang ini dalah bumi dan/…