Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2705. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932. Sebagaimana diketahui peraturan pajak kekayaan, yang berlaku dewasa ini disusun berdasarkan suatu azas, bahwa pemilik harta kekayaan yang mendatangkan…