Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 22 Maret 1968 dalam Lembaran Negara Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Perubahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 karena undang-undang ini tidak membebani pajak atas pemakaian barang yang berasal dari luar negeri. Sedangkan barang-barang hasil produksi dalam Negeri kurang me…