Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 75. Tambahan Lembaran Negara nomor 480. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara nomor 19 tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat nomor 38 tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Unda…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 74. Tambahan Lembaran Negara nomor 479. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 18 tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran Negara nomor 93 tahun 1951) sebagai Undang-undang. Pemerintah berdasarkan Pasal 96 a…