Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 267. Bahwa pembukuan atas pajak perseroan harus diadakan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai.