Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 126, Tambahan Lembaran Negara nomor 1659. Undang-undang ini mengatur tentang Pajak Verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya. Dalam rangka efektifitas pemungutan pajak yang dilakukan setiap tahun, maka dianggap perlu melakukan system pemungutan pajak dengan masa tiga tahun berturut-…