Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Desember 1958 dalam Lembaran Negara nomor 164, Tambahan Lembaran Negara nomor 1692. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958). Sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka perlu dilakukan pen…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 128, Tambahan Lembaran Negara nomor ... Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 63) sebagai Undang-Undang. Untuk lebih menguatkan dasar hokum pengenaan pajak terhadap Bangsa Asing, ma…
Undang-undang ini mengatur penyerahan pajak-pajak Negara yang meliputi: Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bangsa asing dan pajak radio kepada daerah sesuai semangat perimbangan keuangan Negara dan daerah. Selama daerah tingkat I belum memiliki pembagian Daerah-daerah Tingkat II, pajak-pajak tersebut diserahkan kepada Daerah tingkat I. undang-undang ini berlaku surut sampai dengan 1 Septe…