Ide awal penulisan buku ini sebenarnya beranjak dari respon para pembaca “How To Be a Smarter Taxpayer? Bagaimana Menjadi Wajib Pajak yang Lebih Cerdas?” Setelah buku itu sukses di pasar, banyak pembaca yang mengharapkan agar hadir pula buku serupa untuk kalangan fiskus: bagaimana membuat administrator pajak lebih cerdas. Buku ini berusaha memberikan jawabannya meskipun kemudian didapati b…
Pada buku ini penulis berniat untuk memasukkan semua peraturan mengenai pajak dan juga peraturan kota di bidang perpajakan. Namun, itu semua tidak dapat dituliskan secara menyeluruh karena adanya permasalahan kepada penerbit, sehingga buku ini hanya berfokus pada peraturan pajak yang ada di kota-kota besar seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya. Meskipun tidak langsung bersinggungan dengan per…
peraturan menteri dalam buku ini merupakan kumpulan dari peraturan perpajakan tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Peraturan perpajakan yang dimaksud dihimpun terdiri dari peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan, keputusan direktur jenderal pajak, dan surat edaran direktur jenderal pajak yang di himpun dari…
UU Nomor 9 Tahun 1994, UU Nomor 10 Tahun 1994, dan UU Nomor 11 Tahun 1994, Buku I dan II
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007 dalam lembaran Negara nomor 85, tambahan lembaran Negara nomor 4740 merupakan undang-undang yang merubah undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang bertujuan untuk lebih memberi keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, sert…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Maret 2009 dalam Lembaran Negara nomor 62, Tambahan Lembaran Negara nomor 4999 merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang dengan pertimbangan untuk memperkua…
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 4 Juli 1950. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan tarip pajak pendapatan untuk tahun 1950. Mengingat keadaan perekonomian pada tahun tersebut mengutamakan tarif pajak peralihan yang lebih dari tarif pajak pendapatan, maka undang-undang pajak pendapatan diubah dari undang-undang sebelumnya. Diharapkan bahwa dengan sistim …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2705. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932. Sebagaimana diketahui peraturan pajak kekayaan, yang berlaku dewasa ini disusun berdasarkan suatu azas, bahwa pemilik harta kekayaan yang mendatangkan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2704. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Peraturan-peraturan pajak pendapatan yang berlaku mengandung beberapa kelemahan. Menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, Direktorat Pajak harus member…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2703. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak. Hingga kini pemungutan pajak perseroan masih merupakan suatu pemungutan kemudian, yaitu bahwa pajak perseroan ini baru ditetapkan dan dibayar sesudah tahun-buku wajib paj…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 2 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986 merupakan undang-undang yang dibentuk dalam rangka menampung perkembangan dunia usaha karena masih dijumpai kelemahan-kelemahan dalam Undang-undang Perpajakan sebelumnya sehingga dipandang perlu penyempurnaan dengan menitikberatkan pada peningkatan asas keadi…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1956 dalam Lembaran Negara nomor 78, Tambahan Lembaran Negara nomor 1134. Undang-undang ini mengatur tentang pembebasan bea meterai, pajak pendapatan, dan pajak perseroan. Dengan ordonansi dalam Staatsblad 1946 No. 115 untuk membatasi sementara Aturan Bea Meterai 1921 dan ordonansi Bea Balik Nama diadakan suatu pembebasan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juni 1959 dalam Lembaran Negara nomor 63. Undang-undang ini mengatur tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 85, Tambahan Lembaran Negara nomor 489. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pemungutan pajak penjualan. Dasar pemungutan pajak penjualan dalam berbagai negeri sangat berbeda. Dalam hal ini dapat dibedakan dua macam cara, yaitu: dipungut pajak setiap…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 84, Tambahan Lembaran Negara nomor 488. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang penilaian dari pendapatan dan kekayaan. Untuk pemungutan pajak-pajak atas pendapatan, upah, dan kekayaan, bagian-bagian pendapatan, upah dan kekayaan yang diperoleh di luar …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 90, Tambahan Lembaran Negara nomor 356. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pemungutan pajak verponding. Setelah pendudukan tentara Jepang, terjadi rintangan untuk pemungutan pajak verponding menurut peraturan-peraturan dalam ordonansi verponding 19…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 82, Tambahan Lembaran Negara nomor 486. Undang-undang ini mengatur tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang pengubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan. Ordonansi pajak peralihan tahun 1944 tidak mengenal kewajiban untuk mengadakan pembukuan oleh wajib pajak yang menjalank…