Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Juli 2016 dalam Lembaran Negara No.131 Tambahan Lembaran Negara No. 5899, merupakan undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut: 1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap p…