Berisi ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan lancar.
Undang-undang ini Disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1997 dalam Lembaran Negara nomor 41 dan tambahan lembaran negara nomor 3679, merupakan undang- undang yang membahas tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pendapat…