Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 27 Oktober 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Hal ini dikarenakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mem…