Buku ini mengenai pengelolaan panas bumi di Indonesia yang belum dikembangkan secara optimal. kebutuhan investasi yang tinggi, tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, minimnya ketersediaan modal, dan harga jual listrik yang belum memenuhi harga investor adalah sejumlah kendala yang melatarbelakangi mengapa pengembangan dan pengelolaan panas bumi di Indonesia belum optimal
Buku ini menyuguhkan informasi sekaligus sebagai bahan evaluasi mengenai peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SDA, terutama berkisar pengelolaan sektor industri pertambagangan dan energi, serta dampak lingkungan yang diakibatkannya.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 September 2014 dalam Lembaran Negara No. 217, Tambahan Lembaran Negara No. 5585, merupakan undang-undang mengenai panas bumi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan peraturan pelaksanaannya belum dapat menjawab tantangan dalam pengembangan Panas Bumi secara optimal, maka perlu dibentuk suatu undang-undang baru …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 115, Tambahan Lembaran Negara nomor 4327. Panas bumi adalah sumber daya alam yang ramah lingkungan dan dapat menjadi sumber alternative energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional. Operasional dan pengusahaannya meliputi survey, eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi, dan pemanfa…