Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 November 2012 dalam Lembaran Negara no. 227, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Pangan. Undang-Undang tentang Pangan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Penyelenggaraan Pangan yang mencakup perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan P…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 4 Nopember 1996 dalam Lembaran Negara Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif di bidang pangan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyar…