Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juli 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884, merupakan undang-undang yang mengatur suatu kebijakan khusus dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua agar dapat setara dengan daerah lain. Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi P…