UU Nomor 9 Tahun 1990, Buku 1 dan 2
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2009 dalam Lembaran Negara nomor 11, Tambahan Lembaran Negara nomor 4966 merupakan Undang-Undang yang dibuat untuk mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan. Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi antara lain hak dan kewa…
merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan pengembangan dan peningkatan kepariwisataan maka diperluas langkah-langkah pengaturan yang semakin mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik wisata. Kepariwisataan mempunyai peranan yang penting unt…