Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai P…
Jurnal legislasi Indonesia Vol. 9 No. 4 Desember 2012 membahas topik Pemilu 2014. Berisi artikel-artikel ilmiah: Partai politk dan demokrasi Indonesia menyongsong pemilihan umum 2014 oleh Munafrizal Manan; Pemilihan Umum tahun 2014: Pemilih rasional dan pemilih irrasional oleh Andi Subri; Kewajiban verifikasi parpol pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 oleh Mualimin Abdi, dan a…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Januari 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801, merupakan undang-undang yang mengakomodasikan beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah pembaruan mengarah pada penguatan system dan kelembagaan partai politik, yang menyangkut demokratisasi …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1985 lam Lembaran Negara nomor 12 dan tambahan lembaran negara nomor 3285, merupakan undang- undang yang mengatur dan membahas tentang tentang Perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya. Undang-undang ini lebih menekankan pada kelestarian dan pengamalan Pancasila, ke…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Februari 1970 dalam lembaran negara nomor 8 tambahan lembaran negara nomor 2923. Merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan penjelasan tentang penghapusan larangan keanggotaan partai politik bagi pejabat negeri. Sebagaimana tertera dalam pasal 28 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negaranya unt…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002 dalam Lembaran Negara nomor 138 dan tambahan lembaran negara nomor 4251, undang-undang ini dibentuk bertujuan sebagai cerminan kebebasan sebagai warga negara untuk berkumpul, berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan kebebasan,…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Pebruari 1999 dalam Lembaran Negara no. 22 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3809 merupakan undang-undang mengenai Partai Politik, adalah untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang…