Ada dua faktor yang memicu peningkatan jumlah PRT, Pertama adalah kemiskinan yang tidak kunjung teratasi. Kedua, meningkatnya jumlah perempuan pekerja di sektor publik.
Saat ini belum ada peraturan perundangan-undangan yang secara eksplisit mengatur perlindungan hukum bagi PRT dan menjamin hak-hak PRT.
Pekerja rumah tangga di Yogyakarta dan upaya pemberdayaannya yang dilakukan oleh sebuah lembaga bernama PRT Center (Sekolah PRT). Pemberdayaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan serta kesadaran para PRT tentang hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai PRT.