Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara nomor 102, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIIA (Pelabuhan Palembang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 menjadi Undang-Undang. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 113 dan …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara nomor 101, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 menjadi Undang-Undang. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 113 dan Un…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara nomor 100, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 menjadi Undang-Undang. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 113 da…
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara nomor 139. Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai …
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Nopember 1954 dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Desember 1954 dalam Lembaran Negara nomor 138. Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sam…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 Juni 1958 dalam Lembaran Negara nomor 99, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Bagian I.B.W. X (Pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955 menjadi Undang-Undang. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pasal 113 dan Undan…