Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 1 November 2007 dalam Lembaran Negara Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4775 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia yang merupakan salah satu bentuk kawasan ekonomi khusus untuk mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi yaitu menurunnya daya saing nasional …