Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009 dalam Lembaran Negara nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5038. Undang-undang ini mengatur pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik, asas, tujuan, ruang lingkup, pembinaan dan penataan, hak, kewajiban, larangan, aspek penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian peng…