Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 Agustus 1965 dalam lembaran Negara nomor 41, tambahan lembaran Negara nomor 2776 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pembentukan Badan Pemeriksa gaya baru yang bertugas memeriksa dan mengawasi dan meneliti pelaksanaan penguasaan dan pengurusan keuangan Negara sedemikian rupa hingga kedudukan, tugas, wewenang dan wibawa…