Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 Agustus 1958 dalam Lembaran Negara nomor 122, Tambahan Lembaran Negara nomor 1655. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka pelaksanaan UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 112, Tambahan Lembaran Negara nomor 1646. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang. Dalam Penetapan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 111, Tambahan Lembaran Negara nomor 1645. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku” (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80) sebagai Undang-Undang…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara nomor 108, Tambahan Lembaran Negara nomor 1643. Undang-undang ini menetapkan “Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah” (Lembaran …