Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Januari 2013 dalam Lembaran Negara No.18, Tambahan Lembaran Negara no. 5396, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembentukan Kabupaten Malaka yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Belu terdiri dari 12(dua belas) kecamatan, yaitu Malaka Tengah,Malaka Barat,Wewiku,Wel…