Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 November 2012 dalam Lembaran Negara no. 233, Tambahan Lembaran Negara no. 5366, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Pegunungan Arfak terlepas dari Kabupat…