Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 November 2012 dalam Lembaran Negara no. 231, Tambahan Lembaran Negara no. 5364, merupakan undang-undang yang mengenai Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Propinsi Lampung.