Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 22 Maret 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 40 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 551. Undang-undang ini mengenai pembentukan Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai suatu kemunduran buat daerah tersebut, …