Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 Oktober 2004 dalam Lembaran Negara nomor 105, Tambahan Lembaran Negara nomor 4422. Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat sebagai daerah otonom, pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif se…