Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Mei 1953 dalam Lembaran Negara nomor 36, Tambahan Lembaran Negara nomor -. Undang-undang ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 Pasal 17 tentang kedudukan keuang…