Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 15 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 1125, tambahan lembaran Negara nomor 4437, merupakan Undang-Undang yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan…
Undang-undang ini ditetapkan di Jakarta 5 Desember 1957 dan diundangkan 9 Desember 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 159, merupakan undang-undang yang memuat mengenai Perubahan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah 1956. Penetapan jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Daerah-daerah Swatantra berlaku syarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal 7 aya…