Hukum pemerintahan daerah tumbuh dan berkemban sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di tanah air. Apalagi dengan danya upaya mewujudkan otonomi daerah persoalan hukum pemerintahan daerah semakin luas, kompleks dan banyak hal yang perlu dikaji. Salah satu hal yang sangat mendasar untuk dikaji adalah masalah hubungan kewenangan antara DPRD dengan Kepala Daerah.
Buku ini merupakan bunga rampai terhadap problematika pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya ketika hukum otonomi daerah direformasi pada tahun 1999 sampai saat ini. Materi yang diangkat dalam bahasan buku ini berhubungan dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan UU No. 32 tahun 2004 beserta perubahan-perubahannya.
Buku ini mencoba untuk menguraikan mengenai hukum pemerintahan daerah secara menyeluruh dengan sedikit perubahan, maka komposisi bab yang ada dalam buku ini mencoba untuk mengikuti komposisi bab yang ada dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Tanpa hukum administrasi, tidak mungkin asas negara hukum dapat diwujudkan. Demikian pula dengan isu good governance dapat terwujud tanpa hukum administrasi. Dengan demikian pembangunan hukum seyogyanya pertama-tama diarahkan kepada pembangunan hukum administrasi. Arah pembangunan hukum administrasi pertama-tama hendaknya ke arah kodifikasi hukum administrasi umum. Atas dasar hukum administrasi…
Buku ini menggagas pembentukan Perda APBD yang partisipatif melalui pemberian hak inisiatif DPRD dalam pengajuan Raperda APBD. Selama ini mekanisme pembentukan Perda APBD, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota belum mencerminkan partisipasi publik, baik secara normatif maupun praktis. Pembentukan Perda APBD akan memiliki legitimasi demokrasi yang kuat jika melibatkan masyarakat dala…