Negara Republik Indonesia sudah sedemikian kukuh dan mantap memilih bentuk negara kesatuan daripada bentuk negara federal/serikat. Implikasi dari bentuk Negara kesatuan adalah adanya pemerintahan daerah yang dilaksanakan dengan desentralisasi dan otonomi. Penyelenggaran otonomi daerah pada dasarnya akan betul-betil terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip good…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Februari 2015 dalam Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 5589, merupakan undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-U…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. 5679, merupakan undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur wakil k…
Buku ini terdiri dari dua bagian besar, yaitu pertama, penjelasan secara komprehensif mengenai pengaturan Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan kedua, mengenai perkembangan pemikiran tentang otonomi Daerah yang berguna memberikan pemahaman tentang sistem, mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dari berbagai …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 28 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemi…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Oktober 2005 dalam Lembaran Negara Nomor 108 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 merupakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah belum mengatur mengenai penundaan penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan atau gang…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 18 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3518 undang-undang ini menjelaskan bahwa Kota Administratif Tangerang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan perkembangan sarana da…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533 undang-undang ini menjelaskan bahwa Kota Administratif Jayapura dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan perkembangan sarana dan p…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 60, tambahan lembaran Negara nomor 3839 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah . Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan atas desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1957 dalam Lembaran Negara nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 1143. Undang-undang ini mengatur sebaik-baiknya otonomi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembentukan daerah-daerah otonom, merupakan rangkaian pelaksanaan dari politik desentralisasi pemerintahan negara, dan sebagian dari hak pengawasa…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Juli 1993 dalam Lembaran Negara Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3531 undang-undang ini menetapkan bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat pada umumnya serta Kota Administratif Mataram pada khususnya, dipandang perlu un…