Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. 5679, merupakan undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur wakil k…