Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 243, Tambahan Lembaran Negara No. 5586, merupakan undang-undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Undang-undang ini secara komprehensif mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Agar te…