Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta meng- gabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Ta…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Mei 2012 dalam Lembaran Negara no. 117, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam Undang-undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD, khususnya …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Maret 2008 dalam Lembaran Negara nomor 51 Tambahan Lembaran Negara nomor 4836, merupakanUndang-Undang yang sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselengg…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 29 Mei 2009 dalam Lembaran Negara nomor 78, Tambahan Lembaran Negara nomor 5009 merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daera…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Juli 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4631 merupakan Undang-Undang yang memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Un…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Nopember 1975 dalam Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Perubahan terhadap Undang-undang pemilihan Umum tersebut pada pokoknya didasarkan atas …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Juni 2000 dalam lembaran Negara nomor 71, tambahan lembaran Negara nomor 3959 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum. Perubahan dilakukan karena dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 ditetapkan komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilihan umum d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Desember 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur pemilihan umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum, maka pemilihan umum Angg…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 20 Maret 1980 dalam Lembaran Negara Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan dan memegang teguh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia N…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Pebruari 1999 dalam Lembaran Negara no. 23 dan Tambahan Lembaran Negara no. 3810 merupakan undang-undang mengenai Pemilihan Umum, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggarakaan pemerintahan Negara yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawa…