Secara prinsipil, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta meng- gabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Ta…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Maret 2008 dalam Lembaran Negara nomor 51 Tambahan Lembaran Negara nomor 4836, merupakanUndang-Undang yang sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselengg…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 Desember 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengatur pemilihan umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum, maka pemilihan umum Angg…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 20 Maret 1980 dalam Lembaran Negara Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan dan memegang teguh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia N…