Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara nomor 176, Tambahan Lembaran Negara nomor 4924, merupakan undang-undang yang memuat tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden…