Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008, kemudian dipublikasikan dalam Lembaran Negara nomor 176, Tambahan Lembaran Negara nomor 4924, merupakan undang-undang yang memuat tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden…
Undang-Undang ini Disahkan dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721, merupakan Undang-Undang yang memuat tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, selanjutny…