Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 588. Undang-undang ini mengenai perlu adanya untuk mengadakan Undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 2 Agustus 2000 dalam Lembaran Negara Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak yang …
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 588. Undang-undang ini mengenai perlu adanya untuk mengadakan Undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.