Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 588. Undang-undang ini mengenai perlu adanya untuk mengadakan Undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 64 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 588. Undang-undang ini mengenai perlu adanya untuk mengadakan Undang-undang guna menagih penghasilan lebih dari pada importer dan/atau para pabrikan yang terhutang kepada Negara.