Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 1725. Undang-undang ini mengatur tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia. Dalam rangka memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan perkembangan ekonomi nasional yang sehat, maka masih diperlukan penanaman modal asing di Indonesia. …