Buku ini membahas secara sesifik tentang penanaman modal asing di Indonesia dari perspektif umum, utamanya berkaitan dengan modal yang bersifat ekuitas dalam kacamata ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Kemudian bagaimana perizinan penanaman modal sing serta praktik nominee di Indonesia.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Oktober 1958 dalam Lembaran Negara nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 1725. Undang-undang ini mengatur tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia. Dalam rangka memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan perkembangan ekonomi nasional yang sehat, maka masih diperlukan penanaman modal asing di Indonesia. …